Polisi menangkap sejumlah orang di Ferguson. (Foto: Reuters)
FERGUSON – Pihak berwenang negara bagian Missouri, Amerika Serikat (AS), memberlakukan status darurat di Kota Ferguson, pada Senin 10 Juli 2015. Hal itu diputuskan
usai kerusuhan terjadi dalam peringatan penembakan mati seorang remaja kulit hitam setahun lalu.
Status darurat itu diberlakukan setelah jaksa mendakwa seorang remaja berusia 18 tahun, Tyrone Harris Jr, dengan tuduhan menembak seorang polisi yang sedang menyamar, Minggu 9 Juli 2015 malam. Empat polisi lalu membalas tembakan itu dan membuat remaja itu cedera parah.Belum jelas, langkah yang akan dilakukan polisi semasa pemberlakuan status darurat tersebut.Tyrone adalah satu dari enam orang yang diduga melepaskan tembakan dalam demonstrasi yang tadinya berjalan damai hari Minggu itu. Ayah Tyrone, Tyrone Harris Sr mengatakan, anaknya tidak bersenjata dan versi polisi tentang insiden itu penuh kebohongan. Tyrone adalah teman Michael Brown, yang tewas pada 2014 dalam konfrontasi di jalanan dengan seorang polisi kulit putih. Polisi itu dinyatakan tidak bersalah. Kasus tersebut menyulut debat nasional tentang perilaku brutal polisi dan diskriminasi terhadap kaum minoritas di Amerika.Jaksa Agung Amerika Loretta Lynch mengecam keras insiden hari Minggu itu. “Kekerasan tidak hanya mengaburkan pesan yang ingin disampaikan lewat demonstrasi damai,” kata Lynch, seperti diberitakan VoA, Selasa (11/8/2015).“ Tetapi juga membahayakan komunitas dan pihak berwenang yang bertugas melindungi komunitas itu,” sambungnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar